Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Batu Pos – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 22 korban dan enam tersangka selama periode September hingga Oktober 2024. Upaya ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencegah 22 CPMI non-prosedural dalam periode tersebut. “Kami menangkap enam tersangka berinisial D, MZ, SN, RR, P, dan KA,” ungkap Reza saat memberikan keterangan di Tangerang, Rabu.

Dari enam kasus yang berhasil diungkap, ada delapan tersangka lain yang saat ini dalam status buron. Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang sama, yaitu Terminal 2F Bandara Soetta, dengan kejadian yang berbeda-beda. “Semua ini berawal dari keberhasilan kami dalam mencegah tiga CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F ke Thailand,” tambah Reza.

Pada 13 September 2024, petugas kembali mencegah satu CPMI yang hendak berangkat ke Kamboja dan menangkap tiga tersangka. Lalu, pada 21 September, empat CPMI non-prosedural berhasil dihentikan sebelum terbang ke beberapa negara di Timur Tengah seperti Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dengan satu tersangka berhasil ditangkap.

Reza juga mencatat bahwa pada 11 Oktober 2024, sembilan CPMI non-prosedural berhasil dicegah, mereka ditujukan untuk pergi ke Dubai. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, mereka masih dalam pencarian,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada 14 Oktober 2024, pihaknya kembali berhasil mencegah empat CPMI non-prosedural yang akan terbang ke Oman, dan beberapa jam kemudian menangkap satu CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China, yang menyebabkan satu tersangka, berinisial KA, ditangkap.

Reza menegaskan bahwa tindakan hukum yang akan dikenakan kepada para tersangka mengacu pada Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa aparat kepolisian terus berupaya untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara legal dan terjamin. Penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku TPPO merupakan langkah penting dalam mencegah tindak pidana ini serta melindungi hak-hak pekerja migran. Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *