Penyidikan KPK: 15 Aset Terpaut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Penyidikan KPK: 15 Aset Terpaut Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Batu Pos – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut mencakup beberapa lokasi di berbagai kota di Indonesia.

Menurut Tessa, terdapat empat lokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, serta satu lokasi di Bogor, satu lokasi di Menteng, Jakarta Pusat, tiga lokasi di Darmo, Surabaya, dan dua lokasi di Graha Famili, Surabaya. Total, tim penyidik KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group. Rincian lengkap mengenai lokasi, luas properti, dan nilai aset yang disita masih dalam proses pendataan oleh pihak KPK.

Tessa juga menyatakan, “Sementara informasi lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi yang akan kita update.” Ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan ada kemungkinan penemuan baru terkait kasus ini.

Penyidikan dugaan korupsi ini mulai diumumkan oleh KPK pada 18 Juli 2024. Kasus ini mencuat terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, dengan nilai proyek yang terlibat mencapai Rp1,3 triliun. Dikhawatirkan, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Sebagai bagian dari akuisisi tersebut, PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal, yang menambah kompleksitas kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.

KPK tidak hanya fokus pada penyitaan aset, tetapi juga telah melakukan langkah preventif dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para saksi dan tersangka tidak menghilang atau menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik. Korupsi dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat secara keseluruhan, oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang merugikan negara. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan penegakan hukum yang ketat dan transparansi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada lembaga-lembaga negara dalam mengelola dan menggunakan dana publik. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diberantas secara menyeluruh.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *