Sidang Kasus Penganiayaan di SDN 4 Baito: Supriyani Tertekan untuk Mengakui Tuduhan

Sidang Kasus Penganiayaan di SDN 4 Baito: Supriyani Tertekan untuk Mengakui Tuduhan

Batu Pos – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali berlanjut. Pada pemeriksaan saksi kali ini, terungkap adanya upaya dari penyidik Polsek Baito untuk memaksa Supriyani mengakui perbuatannya terhadap seorang siswa berinisial D yang berusia 8 tahun.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Mereka terdiri dari Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban, Nur Fitriana, ibu korban, Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Sana Ali, Kepala SDN 4 Baito. Saksi Sana Ali memberikan kesaksian mengenai komunikasi yang dilakukan dengan penyidik Polsek Baito bernama Jefri. Menurutnya, Jefri menghubunginya untuk mengatur pertemuan, di mana ia diberitahu bahwa bukti sudah ada dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” ungkap Sana di hadapan majelis hakim saat sidang berlangsung pada Rabu (30/10), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Kepala SDN 4 Baito ini merasa terkejut mendengar kabar tersebut dan bertanya kepada Jefri mengapa proses penetapan tersangka dilakukan begitu cepat. Ia merasa bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan baik tanpa perlu penetapan tersangka. “Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” tambahnya.

Setelahnya, penyidik meminta agar Sana Ali membujuk Supriyani untuk mengakui perbuatannya dan mengantarnya untuk meminta maaf kepada orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim. “Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ujarnya.

Sana Ali menggambarkan kondisi Supriyani saat itu yang terlihat sangat emosional dan bingung. Supriyani merasa berat untuk meminta maaf kepada orang tua D, karena ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut. Namun, atas dorongan Sana Ali, Supriyani bersama suaminya akhirnya mengikuti saran untuk menemui keluarga D dan meminta maaf.

Setelah bertemu dengan Aipda Wibowo dan Nur Fitriana, Supriyani tampak menangis saat ditanya mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sana Ali menuturkan bahwa meskipun Supriyani sudah meminta maaf, Wibowo meminta waktu untuk memikirkan masalah tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ada di tangan istrinya.

Sana Ali kembali ke Polsek Baito untuk melaporkan bahwa mereka telah mengikuti arahan penyidik untuk meminta maaf. Ia juga menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah ini, mengingat latar belakang warga desa.

Namun, beberapa bulan setelah permintaan maaf itu, Sana Ali terkejut ketika Supriyani menerima surat panggilan sebagai tersangka. Penyidik Jefri yang menangani kasus ini kemudian pindah tugas, dan kasusnya diambil alih oleh penyidik baru.

Sana Ali sangat sedih mendengar Supriyani ditahan karena tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ujarnya. Dalam sidang tersebut, Lilis Herlina, rekan Supriyani, juga mengungkapkan betapa tidak mungkin Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menambahkan bahwa kesaksian yang diberikan oleh kepala sekolah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa Supriyani merasa tertekan untuk mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya, akibat ancaman dari penyidik. “Ibu Supriyani terpaksa. Dia menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan,” jelas Andri.

Dari kesaksian-kesaksian tersebut, terlihat bahwa ada banyak ketidakpuasan terhadap proses penyidikan dan penanganan kasus ini. Banyak pihak merasa bahwa situasi ini telah menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi Supriyani yang dianggap tidak bersalah.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *