Batu Pos – Proyek instalasi pengelolaan air (IPA) senilai Rp8,8 miliar yang berlokasi di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menghadapi berbagai masalah serius. Meskipun proyek ini telah dilakukan serah terima atau Provisional Hand Over (PHO) pada tahun 2022, masyarakat setempat masih belum mendapatkan akses terhadap air bersih. Proyek ini dikerjakan oleh CV Anisa di bawah pengawasan Dinas PUPR Flores Timur.
Ketidakpuasan masyarakat semakin meningkat karena mereka tidak merasakan manfaat dari proyek yang seharusnya memberikan akses air bersih. Warga Desa Helanlangowuyo mengadukan situasi ini kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, yang juga merupakan warga desa tersebut. Darius, yang telah aktif menanggapi keluhan warga, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Flores Timur, Konsultan Pengawas, dan Sekretaris Daerah sejak setahun lalu.
“Saya telah menghubungi Frans, konsultan pengawas, dan meminta agar kontraktor diberitahu untuk mencari solusi agar air dapat dimanfaatkan. Proyek ini bernilai Rp8 miliar, sangat disayangkan jika tidak memberikan manfaat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ungkap Darius.
Salah satu solusi yang diajukan adalah penggunaan pompa dinamo untuk mengalirkan air ke rumah warga. Namun, Darius mengingatkan bahwa biaya operasional pompa tersebut cukup tinggi, sehingga menjadi beban tambahan bagi masyarakat. “Hingga saat ini, manfaat dari proyek yang dibiayai melalui APBD Flores Timur tersebut belum dirasakan oleh warga. Untuk mendapatkan air bersih, warga harus membelinya,” tegasnya.
Darius sangat berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera menemukan solusi untuk masalah ini. “Jika tidak ada manfaatnya, maka proyek ini bisa dianggap mubazir,” katanya menekankan urgensi perbaikan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, hingga kini belum memberikan komentar resmi mengenai masalah ini. Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Saul Paulus Lagadoni Hekin, menyatakan bahwa proyek air bersih tersebut telah melalui proses PHO dan seluruh dana telah dicairkan. “Proyek ini sudah di-PHO dan seluruh dana telah dicairkan. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh kejaksaan, jadi kita tinggal menunggu,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Hekin juga menambahkan bahwa dirinya belum memiliki kesempatan untuk memeriksa kondisi fisik proyek secara langsung karena baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala dinas. “Saya belum turun ke lapangan karena aparat penegak hukum sudah terlibat,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang Adonara, Flores Timur. Beberapa saksi telah dimintai keterangan awal, dan diharapkan penyelidikan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa masyarakat dapat segera menikmati akses air bersih yang menjadi hak mereka.