Pria Penganiaya Dua Anak Pengepul Rongsokan Ditangkap Polisi

Preman Aniaya

Batu Pos – Seorang pria berinisial AW (43) ditangkap setelah menganiaya dua anak seorang pengepul rongsokan di Jalan Harun Raya Ujung, RT/RW 09/007 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi ketika AW meminta jatah yang biasa dia terima dari korban, namun permintaan itu ditolak. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa kedua korban adalah dua bersaudara dengan inisial RWA dan DWA.

Orang tua kedua korban, yang berprofesi sebagai pengepul rongsok, menjadi sasaran kemarahan AW setelah permintaannya ditolak. Menurut Sutrisno, pelaku awalnya pergi dari lokasi setelah penolakannya, tetapi tidak lama kemudian kembali dan terlibat cekcok dengan kedua anak korban.

Situasi semakin memanas, dan AW yang terprovokasi, menyerang kedua anak tersebut menggunakan senjata tajam. Akibat serangan ini, RWA mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara itu, DWA menderita luka robek di leher kiri, pipi kanan, dan hidung. Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelni untuk mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.

Orang tua korban, yang tidak terima dengan tindakan pelaku, langsung melaporkan insiden itu kepada Polsek Kebon Jeruk. Kejadian yang berlangsung pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, tersebut memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Pengejaran dilakukan, dan AW berhasil ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk pada hari Minggu, 13 Oktober 2024. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

AW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama lima tahun.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Para orang tua dan masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindakan kekerasan atau premanisme yang terjadi.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan keamanan di wilayah Kebon Jeruk dapat lebih terjaga dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Aparat kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak, dari tindak kekerasan dan kejahatan.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *