Batu Pos – Kepolisian Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan aktris Olla Ramlan terhadap sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut resmi didaftarkan pada Selasa (16/10) dan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024. Olla merasa dirugikan akibat unggahan beberapa akun di platform Instagram dan TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Akun-akun yang dilaporkan termasuk @contraflow.free, baik di Instagram maupun TikTok. “Saudari OR melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapornya adalah pemilik akun Instagram dan TikTok, termasuk @contraflow.free,” ujar Ade Ary, Rabu (16/10).
Unggahan Berisi Hinaan dan Fitnah
Ade Ary menuturkan bahwa Olla mengetahui unggahan yang diduga mencemarkan namanya pada 11 Oktober 2024. Dalam postingan tersebut, akun @contraflow.free memuat kalimat bernada hinaan dan merendahkan Olla Ramlan, yang dibaca oleh korban. Isi unggahan itu antara lain berbunyi: “Udh dandan model alien tetapi tetep aja singel, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta2 ke temen2 Lo.”
Unggahan ini dianggap telah merusak citra Olla Ramlan dan membuatnya merasa dirugikan secara personal maupun profesional. Oleh karena itu, Olla memutuskan untuk menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi ke polisi agar pelaku bisa diproses sesuai hukum.
Polisi Panggil Olla Ramlan sebagai Saksi
Kepolisian Polda Metro Jaya berencana memanggil Olla Ramlan sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebutkan bahwa pemanggilan ini penting untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat bukti-bukti yang sudah dilampirkan oleh korban.
“Pelapor akan dimintai keterangan dan diminta menunjukkan bukti yang mendukung laporan,” ungkap Ade Ary. Ia juga menegaskan bahwa Olla sudah melampirkan beberapa tangkapan layar sebagai bukti unggahan yang dianggap mencemarkan namanya. Bukti-bukti tersebut telah diajukan saat Olla membuat laporan di kantor polisi.
Proses Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat
Polisi akan menyelidiki kasus ini secara mendalam dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang terkait. Pemilik akun yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 27A Juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Kombes Pol Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan agar pengguna berhati-hati dalam menyebarkan informasi atau konten yang dapat merugikan orang lain.
“Harap berhati-hati dalam melakukan repost atau membagikan konten. Apabila konten tersebut tidak benar dan merugikan pihak lain, ada risiko sanksi hukum,” tambah Ade Ary.
Kesimpulan
Kasus pencemaran nama baik ini menambah daftar panjang persoalan hukum terkait penggunaan media sosial di Indonesia. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan dampak hukum dari unggahan atau komentar yang tidak bertanggung jawab di internet. Kini, proses penyelidikan terhadap laporan Olla Ramlan masih berlanjut untuk mengusut lebih jauh keterlibatan akun-akun yang dilaporkan.