Batu Pos – Polisi berhasil menangkap MW (46), seorang residivis yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam upaya kabur, MW sempat menodongkan senjata api jenis revolver kepada petugas yang mengejarnya. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, menjelaskan bahwa penangkapan MW terjadi setelah aksinya gagal pada Kamis (10/10).
MW diketahui bukan pelaku baru dalam kasus kriminal. “Dengan penangkapan ini, MW sudah empat kali masuk penjara,” ujar Respati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/10). Sebelumnya, MW pernah ditahan atas kasus pencurian motor dan pencurian di rumah kosong.
Kronologi Aksi Pencurian
Pada hari kejadian, MW bersama tiga rekan komplotannya, yaitu ST, S, dan MC, mencoba mencuri sepeda motor di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir. Namun, aksi mereka terhenti setelah polisi mencurigai penggunaan kunci letter T oleh para pelaku. Saat petugas mendekati lokasi, MW langsung panik dan berusaha melarikan diri.
MW sempat menaiki motor bersama MC, berusaha kabur ke arah Pasar Senen. Di tengah pengejaran, MW menodongkan senjata api ke arah polisi. “Ia sempat mengacungkan senjatanya, tetapi tidak terjadi tembakan,” jelas Respati. Polisi tidak gentar dan tetap melanjutkan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap MW di flyover Pasar Senen.
MW tertangkap setelah terjatuh dari motor yang dikendarai MC, yang kemudian melarikan diri dan saat ini masih buron bersama ST dan S.
Riwayat Kejahatan MW
MW diketahui telah beberapa kali keluar-masuk penjara sejak 2016. Ia pertama kali ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan di Rutan Cipinang, dengan barang bukti berupa 20 unit motor curian. Pada 2019, ia kembali ditahan di Yogyakarta karena mencuri di rumah kosong, dan pada 2023, MW kembali berurusan dengan hukum atas pencurian delapan unit motor dalam kurun waktu tiga hari di Tangerang.
MW baru saja bebas dari Rutan Pemuda Tangerang pada Juni 2024, namun kembali melakukan aksi kriminal hingga akhirnya tertangkap lagi.
Polisi Dalami Jaringan Penjualan Motor Curian
Kompol Respati menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki jaringan penjualan motor curian yang diduga terhubung dengan MW. “Kami masih mendalami jaringan penjualan kendaraan bermotor hasil curian yang dijual dengan harga bervariasi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
MW akan dijerat dengan beberapa pasal terkait kejahatannya, antara lain Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, MW terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atas pencurian dengan pemberatan dan hingga 20 tahun untuk kepemilikan senjata api tanpa izin. Polisi juga terus berusaha menangkap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa polisi akan terus bertindak tegas terhadap residivis dan jaringan pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat.