Batu Pos – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menangkap sepuluh dari sebelas tersangka dalam kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman. Penangkapan ini diumumkan oleh Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa insiden perampokan terjadi pada Jumat, 13 September, sekitar pukul 02.30 WIB.
AKBP Tri Panungko menyatakan bahwa sebelas pelaku terlibat dalam kejadian tersebut, dan pihaknya telah berhasil mengamankan sepuluh orang, sedangkan satu orang pelaku masih dalam pencarian. Identitas para tersangka yang sudah ditangkap adalah PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26). Sementara itu, seorang pelaku berinisial ALF masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Korban dari perampokan tersebut adalah T (45), yang menjabat sebagai Komandan Regu IV Damkar Godean. Dari sebelas tersangka, tiga di antaranya, yakni NUG, DD, dan OF, merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Damkar Godean.
Sebelum kejadian, tersangka OF yang diduga sebagai otak dari perampokan ini mengumpulkan rekan-rekannya untuk merencanakan aksi tersebut. OF kemudian menginstruksikan enam orang eksekutor—PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF—untuk memasuki Mako Damkar Godean dengan tujuan memberikan pelajaran kepada korban T. Untuk melancarkan aksi ini, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman, dengan laporan palsu yang menyatakan bahwa ada ular masuk ke rumah di Minggir, Sleman.
Strategi pengelabuan ini berhasil menarik perhatian petugas Mako Damkar Godean, yang kemudian bergegas ke lokasi yang dilaporkan dan meninggalkan T sendirian. DD bertugas memastikan bahwa T tetap sendirian di Mako Damkar Godean.
Setelah memastikan kondisi tersebut, enam eksekutor masuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap T. Tersangka PUR mendorong T dengan menodongkan pistol air gun, sementara RH mengancamnya dengan senjata tajam celurit. Mereka membekap dan menutup mulut T dengan lakban. Tersangka lainnya ikut memukul dan menendang korban.
Dalam kondisi terjatuh, para pelaku mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkannya dalam keadaan mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian. Menurut keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, terungkap bahwa motif di balik aksi kekerasan ini adalah sakit hati OF terhadap T. Sebagai komandan regu, T sering melaporkan berbagai tindakan yang dianggap negatif kepada pimpinan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, satu pistol air gun, satu celurit, sepasang sarung tangan, dua penutup wajah, dan beberapa barang lainnya. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal untuk pelaku adalah sembilan tahun penjara.