Batu Pos – Palestina mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai *persona non grata*. Tindakan tersebut dianggap sebagai serangan sistematis rezim Zionis terhadap tatanan internasional. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, tindakan Israel tersebut dikategorikan sebagai bentuk terorisme negara terhadap organisasi internasional dan tokoh dunia sekelas Sekretaris Jenderal PBB, serta serangan langsung terhadap semua institusi dan personel yang bekerja di bidang hukum internasional.
Palestina menyatakan bahwa mereka yang seharusnya diperlakukan sebagai *persona non grata* adalah individu-individu Israel yang telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Bukan kepala organisasi dunia seperti Guterres, yang telah berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan memperjuangkan perdamaian dunia.
Keputusan Israel tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalangi kerja dari berbagai lembaga internasional yang sering kali melaporkan tentang pelanggaran yang dilakukan di wilayah Israel dan Palestina. Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, Israel telah berulang kali menekan dan menghalangi pelapor khusus, komisi internasional, serta komite penyidik dari berbagai organisasi internasional yang bertugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah sistem hukum internasional berfungsi dengan optimal.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai bahwa tindakan Israel tersebut merupakan upaya terang-terangan untuk membungkam suara-suara yang secara langsung menentang kebijakan kriminal Israel dan kejahatan perang yang mereka lakukan. Oleh karena itu, Palestina mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk menolak tindakan Israel ini dan menganggap Israel sebagai negara yang secara aktif melanggar hukum internasional.
Palestina juga menyerukan agar dunia internasional segera menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas tindakannya yang dianggap sebagai serangan terhadap tokoh dan organisasi internasional. Menurut mereka, sanksi ini penting untuk memastikan bahwa Israel tidak lagi bisa bertindak sewenang-wenang tanpa adanya konsekuensi dari komunitas internasional.
Penetapan Antonio Guterres sebagai *persona non grata* dilakukan oleh otoritas Israel pada Rabu (2/10) setelah Guterres menyatakan pentingnya meredakan ketegangan yang semakin meningkat di Timur Tengah. Pernyataan Guterres ini terkait dengan serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober, di mana ia menyerukan deeskalasi konflik. Pernyataan tersebut membuat Israel marah karena Guterres tidak secara tegas menyebut Iran sebagai pelaku serangan dan tidak mengecam Teheran secara langsung.
Sebagai respons atas tindakan Israel tersebut, sejumlah negara dan badan internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, langsung menyatakan dukungan mereka kepada Guterres. Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, menyebut keputusan Israel sebagai serangan lain terhadap staf PBB. Ia juga menegaskan bahwa PBB tidak mengakui konsep *persona non grata* yang diterapkan kepada stafnya.