Batu Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan seorang mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Cirebon berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana nasabah. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp3 miliar, yang berasal dari uang tabungan ratusan nasabah, termasuk tabungan pasar dan tabungan anak sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Ia menyatakan, “Tim penyidik Kejari telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait tindakan penyelewengan yang dilakukannya selama bertugas di bank tersebut.”
Slamet menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang tersangka. AS diketahui telah bekerja di Perumda BPR Bank Cirebon sejak tahun 2008 sebagai staf di Depot Pasar Kanoman. Aksi penyelewengan yang dilakukan oleh AS berlangsung cukup lama, dari tahun 2010 hingga 2020, dan melibatkan sekitar 300 nasabah yang menjadi korban. Dalam praktiknya, AS tidak menyetorkan uang yang diterima dari nasabah ke bank, melainkan menggunakan dokumen palsu untuk menarik dana tambahan dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menjelaskan, “Nasabah menyetorkan uang kepada AS, tetapi uang tersebut tidak pernah disetorkan ke bank. Tersangka juga melakukan penarikan dana dengan memalsukan dokumen.” Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, mengingat tindakan tersebut melibatkan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Uang hasil penyelewengan tersebut digunakan oleh AS untuk keperluan pribadi, yang semakin memperburuk dampak kasus ini terhadap nasabah yang telah mempercayakan dananya. Meskipun kerugian yang dialami nasabah cukup besar, pihak bank telah berusaha untuk mengembalikan dana yang diselewengkan oleh AS sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah yang dirugikan.
Saat ini, AS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa, serta mendorong pihak bank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana nasabah. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para nasabah yang dirugikan.