Kejaksaan Agung Serahkan Penilaian Status Tas Mewah Sandra Dewi ke Majelis Hakim

Sandra Dewi

Batu Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyerahkan penilaian mengenai status 88 tas mewah milik Sandra Dewi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kesaksian Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan pada hari Kamis (10/10). Dalam sidang tersebut, Sandra menyatakan bahwa tas-tas mewah yang disita terkait dengan dakwaan suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil dari endorsement atau iklan.

Sandra Dewi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015 hingga 2022. Ia menyebutkan bahwa ke-88 tas mewah tersebut adalah hasil dari endorsement yang ia lakukan sebagai seorang artis. Dalam dakwaan yang disampaikan, suaminya, Harvey, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mentransfer uang hasil korupsi timah ke rekening Sandra. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tas-tas mewah dan bermerek yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu bahwa saya dapat tas-tas itu dari hasil endorsement,” ujar Sandra dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa sejak 2012, ia telah membuka jasa endorsement, menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai merek tas mewah.

Sandra juga mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan lebih dari 88 tas mewah selama 10 tahun menjalani jasa endorsement, meskipun beberapa tas lainnya terpaksa dijual karena tidak terpakai. Dalam konteks ini, Kejagung mengakui hak setiap saksi untuk memberikan keterangan selama persidangan dan menekankan bahwa penilaian atas keterangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa status barang sitaan tergantung pada ketetapan dari jaksa penuntut umum. Ia menyatakan, “Jaksa penuntut umum akan berketetapan karena kalau disita, berarti arahnya tentu dirampas untuk negara.” Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status tas mewah tersebut akan tergantung pada penilaian hakim.

“Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan,” lanjut Harli Siregar.

Sidang ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta bagaimana keterangan dari saksi dapat mempengaruhi hasil persidangan. Dalam kasus ini, publik dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya untuk melihat bagaimana keputusan hakim akan menentukan nasib tas-tas mewah yang kini menjadi sorotan.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *