Batu Pos – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian yang melaksanakan patroli pada saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang diadakan di Bekasi pada Jumat.
Menurut Ade Ary, proses pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Propam menunjukkan bahwa petugas yang terlibat dalam patroli tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian. Ia menegaskan, “Pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap petugas yang melakukan patroli menunjukkan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran.”
Ade Ary juga mengekspresikan rasa duka cita dan keprihatinan Kapolda Metro Jaya terhadap peristiwa tragis ini. Pihaknya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas kehilangan yang mereka alami. Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas saat jasad-jasad tersebut ditemukan.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa tim internal Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi yang melaksanakan tugas patroli saat penemuan tersebut. “Inilah yang masih didalami,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini, pihak Polda Metro Jaya juga melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ade Ary menginformasikan bahwa hingga saat ini, ada 17 anggota Polri yang telah diminta keterangan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait peristiwa ini.
Dari 17 anggota tersebut, 10 berasal dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota dari Polsek Jati Asih, dan empat anggota dari Polsek Rawa Lumbu. Selain itu, ada juga 10 masyarakat sipil yang diperiksa karena diduga mengetahui kejadian tersebut.
Dalam penjelasannya, Ade Ary menyebutkan bahwa semua anggota yang diperiksa terlibat dalam pembubaran massa yang diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam pembubaran kelompok tawuran.
“Jadi, mereka yang melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan patroli siber, kemudian melihat adanya ajakan tawuran yang disiarkan secara langsung. Oleh karena itu, mereka melakukan pengecekan di TKP,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan proses investigasi berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menangani situasi ini.