Batu Pos – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat sebagai operator judi daring ilegal di Filipina. Ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti pada Rabu dini hari di Tangerang, Banten. Menurut Krishna, hasil kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Filipina menunjukkan bahwa 539 WNI terlibat dalam pekerjaan tersebut secara sadar.
Penggerebekan yang mengungkap keterlibatan WNI ini terjadi pada 31 Agustus 2024 di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, oleh kepolisian Filipina. “Mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang, tetapi pelaku yang dengan sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana,” tegas Krishna. Ini menunjukkan bahwa mereka terlibat aktif dalam dunia perjudian daring dan bahkan ditargetkan untuk merekrut orang lain dari Indonesia.
Krishna juga menjelaskan bahwa hasil operasi besar-besaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina telah berhasil menangkap semua pelaku yang terlibat, baik aktor utama maupun operator judi daring. Proses hukum terhadap mereka sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ada dua WNI yang kini dalam tahanan.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berujung pada penegakan hukum berupa deportasi terhadap ratusan WNI. “Proses deportasi ini telah berlangsung secara bertahap sejak tahun lalu hingga sekarang,” katanya. Hingga saat ini, total ada 69 WNI pelaku judi daring yang telah diupayakan pemulangan ke Indonesia. Pemulangan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama membawa pulang 35 WNI, diikuti dengan 32 WNI pada tahap kedua. Jadwal pemulangan ini direncanakan berlangsung dari 22 hingga 23 Oktober 2024.
Pada tahap pemulangan pertama, sepuluh WNI dijadwalkan terbang pada 22 Oktober menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278. Setelah itu, sebelas WNI lainnya akan dipulangkan melalui penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada 23 Oktober, dua WNI akan diterbangkan melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan, diikuti dengan dua WNI lainnya menuju Jakarta melalui Bandara Soetta. Di hari yang sama, tiga WNI juga akan dipulangkan ke Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Krishna menambahkan bahwa pemulangan terakhir akan dilakukan kepada enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober. Proses pemulangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada WNI untuk kembali ke tanah air dan menghindari keterlibatan lebih lanjut dalam praktik perjudian ilegal.
Keterlibatan WNI sebagai operator judi daring di Filipina menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian lebih. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kedua negara ini merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah perjudian ilegal dan melindungi warga negara dari praktik yang merugikan. Dengan demikian, kolaborasi internasional menjadi sangat penting untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini.